Berita

Eksekusi Mati Satu Narapidana Habiskan Dana Rp 200 Juta

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 28 Jan 2015 - 13:44:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82HM Prasetyo (indra) (1).JPG

HM Prasetyo saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, negara harus mengeluarkan dana sebesar Rp 200 juta sebagai biaya untuk mengeksekusi mati satu orang narapidana.

"Dalam kaitan dengan eksekusi mati, setiap orang ada jatah biaya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang dibutuhkan sejak persiapan sampai pelaksanaan," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III, gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2015).   

Menurutnya, pengeluaran paling besar digunakan untuk urusan transportasi dan pengamanan. Selain itu, jarak Lapas Nusakambangan yang relatif jauh dari tempat eksekusi membuat biaya yang dikeluarkan menjadi membengkak.  

"Waktu itu disepakati untuk tempat di LP Nusakambangan. Meskipun jauh dan biaya transportasi mahal. Masalah kemanan dan pengawalan butuh pekerjaan ekstra disamping waktu untuk memindahkan (terpidana) dari satu kota ke kota lain," jelasnya.

Mantan politisi Nasdem itu pun mengeluhkan besarnya dana yang harus ditanggung negara dan itu menjadi problem yang cukup vital.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung pada Minggu 18 Januari 2015 lalu telah mengeksekui mati enam terpidana kasus narkoba. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan, Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan.(yn)

tag: #Kejakgung   #eksekusi mati   #nusakambangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement