Berita

Koalisi Masyarakat Kecam Langkah DPR Intervensi KPU

Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 05 Mei 2015 - 19:19:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82KoalisiKawalPilkada.jpg

Koalisi Masyarakat Kawal Pilkada saat memberikan konferensi pers terkait dukungan terhadap KPU di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada yang terdiri dsri Perludem, Kode Inisiatif, Para Syndicate, IPC, JPPR, ICW dan YLBHI mengecam langkah DPR, khususnya Komisi II yang melakukan intervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persoalan ketentuan pencalonan kepala daerah yang sudah disepakati dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Langkah DPR dalam memaksakan kehendak politik dan kepentingan politik tertentu di KPU adalah bentuk intervensi dan melawan kemandirian KPU," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada dari Para Syndicate Toto Sugiarto di kedai dua nyonya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Toto juga mendukung penuh KPU dalam merumuskan PKPU untuk memverifikasi kepengurusan partai politik yang merujuk ke surat keputusan (SK) Kemenkumham. Dan jika SK tersebut sedang disengketakan maka akan merujuk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa jika sampai pada tahapan pencalonan sudah dimulai, kemudian ditutup dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka partai politik yang sedang konflik tidak bisa ikut pilkada serentak," jelasnya.

Selain itu, Toto mengatakan bahwa ketentuan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu juga harus ditinjau ulang karena telah disalahgunakan DPR untuk memaksakan kehendak dan kepentingan politiknya dalam PKPU.

"Ketentuan dan kewajiban bagi masyarakat penyelenggara pemilu untuk melakukan konsultasi kepada DPR terkait rancangan PKPU perlu ditinjau ulang," ungkapnya.

Dalam UU Nomor 15 tahun 2011 pasal 8 ayat (1) poin c tugas dan wewenang KPU di antaranya menyusun dan dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Sebelumnya, Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah. Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan tiga hal. Salah satunya yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.(yn)

tag: #pilkada serentak   #kpu   #dpr   #mall politik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement