Berita

Disaat Semua Lagi Susah, Gaji Anggota DPRD Naik Jadi Rp 80 Juta/Bulan

Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 11 Jul 2017 - 07:55:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1420uang_ilustrasi_12.jpg

Anggota DPRD menikmati kenaikana gaji (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Inilah enaknya jadi anggota dewan. Di saat daya beli masyarakat lagi melemah ditambah lagi utang RI yang makin menggunung, eh anggota DPRD malah menikmati kenaikan gaji

Bayangkan saja setelah penetapan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gaji mereka bakal menjadi Rp 80 juta per bulannya. Sebelumnya gaji hanya Rp 70 juta per bulan.

"(Saat ini) per bulan sekitar Rp 70 (juta)-an," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi di Jakarta Selasa (11/7/2017).

Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan itu sekitar 20 persen dari pendapatan saat ini. Jika dirinci, total Rp 70 juta merupakan total dari macam-macam pos tunjangan, yakni uang representasi, tunjangankeluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjanganalat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangankomunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Kenaikan tunjangan itu tetap berpatok pada uang representasi yang besarnya sama dengan gaji gubernur yakni Rp 3.000.000. Ketua DPRD mendapat Rp 3.000.000, Wakil Ketua mendapat Rp 2.400.000 dan anggota mendapat Rp 2.250.000.

"Nah ini yang akan datang ada uang tunjangan reses. Tunjangan reses itu 7 kali uang representasi," kata Yuliadi.

Uang reses itu hanya bisa diterima jika anggota dewan mengikuti reses yang jadwalnya sudah ditetapkan yakni tiga kali setahun. Dalam menetapkan kenaikan nanti, perda akan mengambil kenaikan untuk kelompok daerah dengan keuangan tinggi.

"Di PP kan maksimal lima kali tunjangan yang sekarang. Kita pakai kriterianya daerah intestitas tinggi. Tinggi berarti tujuh kali uang representasi," kata Yuliadi.

Menurut Yuliadi, kenaikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini tidak terlalu signifikan. Sebab, dasar yang menjadi patokan yakni uang representasi atau gaji gubernur, tetap Rp 3.000.000.

"Kalau untuk kepentingan DKI sih segitu. Tidak terlalu signifikanlah kecuali kalau yang diubah gaji pokok gubernur," katanya. (aim)

tag: #gaji anggota DPRD  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement