Berita

KPAI : Pengelola Protitusi On Line Bisa Dijerat 4 UU

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 08:07:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

21tscom-asroru-niam-29415.jpg

Komisioner KPAI Asroru Niam Sholeh (Sumber foto : kompas.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pelaku dan pengelola bisnis prostitusi melalui on line bisa dijerat melalui pasal berlapis. Sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman berat dan tidak bisa lolos begitu saja.

Menurut Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asroru Niam Sholeh, setidaknya ada 4 Undang-Undang yang bisa dijadikan dasar hukum untuk membidik para penjahat prostitusi tersebut. "Misalnya UU Anti Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak dan UU ITE," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dosen Universitas Islam Syarif Hidayatullah ini menambahkan dunia maya itu tak beda jauh dengan realitas yang terjadi di masyarakat. "Karena itu pemerintah harus mengoptimalkan penanganan kasus-kasus yang melibatkan cyber crime. Aparat cepat merespon," tambahnya.

Masalahnya, kata Asroru, mayoritas yang menjadi korban prostitusi on line itu anak-anak di bawah umur.  "Kasus yang terjadi di apartemen Kalibata City itu, pihak manajemen tak bisa lepas tanggungjawab. Aparat harus meminta keterangan pemiliknya juga," ujarnya.

Seperti diketahui, sekitar enam bulan ditemukan ada dua unit apartemen di Kalibata City ternyata dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur. Bahkan  sekaligus tempat mereka melayani pelanggannya. Dua unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi ialah unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.

Kasus ini diungkap oleh polisi dari Unit V Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, dua tower itu punya fungsi berbeda.

Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks di bawah umur, sedangkan unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.

Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Rita Iriana menjelaskan, apabila ada pelanggan datang, pelanggan tak ke Tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan. (ec)

tag: #Blokir Website Islam  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement