Berita

Gunakan Cara-Cara Orba

Almuzzammil : Tolok Ukur Pemblokiran Website Islam Tak Jelas

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 01 Apr 2015 - 08:41:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

68Almuzzammil Yusuf(2).jpg

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf (Sumber foto : Almuzammil Yusuf)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR bereaksi keras terhadap pemblokiran sejumlah website Islam. Karena itu dua kementerian, yakni Kominfo dan Kemenag serta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) akan segera dipanggil.

Menurut anggota Komisi lll DPR Almuzzammil Yusuf, DPR sangat kecewa dengan tindakan tersebut. Karena pemblokiran terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). "Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang refresif dan otoriter," ujarnya kepada TeropongSenayan  di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan berdialog sebelum diblokir. "Sampaikanlah surat teguran dan undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut. Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang jelas," papar anggota Fraksi PKS.

Menurut Muzzammil, tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. "Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik," jelas politisi asal Lampung

Selain itu, kata Muzzammil, BNPT seharusnya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenag untuk menentukan apakah website tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. "Termasuk mengundang para ahli, tokoh agama, ormas Islam serta MUI untuk mengetahui apakah konten dalam website itu menyimpang atau tidak dalam ajaran Islam," tutur mantan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Jangan sampai, terang Muzzammil, website yang menyampaikan ayat Al Quran dan sunah, mengecam kebiadaban Israel dan Barat dianggap radikal. "Jika demikian, ke depan eksistensi website media informasi dan pendidikan Islam terancam rezim Pemerintahan Jokowi yang menggunakan pasal karet untuk mengebiri umat Islam," tuturnya.

Dengan banyaknya aspirasi di media sosial, surat pengaduan, dan SMS maka DPR akan memanggil pihak Pemerintah.
"Teman-teman di Komisi l, lll, dan VIII rencananya akan memanggil Menkominfo, Menag, dan BNPT untuk menanyakan kebijakan ini," imbuhnya. (ec)

tag: #Blokir Website Islam  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement