Opini

Urgensi Pembentukan Polisi Parlemen

Oleh Said Salahudin (Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia) pada hari Rabu, 15 Apr 2015 - 06:47:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

2Gedung DPR (indra) (12).JPG

Gedung DPR (Sumber foto : IndraKusuma/TeropongSenayan)

Sebagai sebuah konsep, parliamentary police atau polisi parlemen di lingkungan gedung DPR terbilang masuk akal. Tetapi saya mungkin punya argumen yang sedikit berbeda dengan tim DPR yang mengagas ide tersebut dalam memandang urgensi pembentukan polisi parlemen itu.

Pertama, gedung DPR, termasuk juga gedung DPD dan MPR, merupakan objek vital negara yang memiliki fungsi sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Gedung MPR adalah tempat untuk melantik sekaligus tempat untuk memutus kata akhir pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan di gedung itu pula perubahan konstitusi dilakukan.

Adapun gedung DPD adalah tempat bagi para wakil daerah menyusun rancangan undang-undang yang menyangkut kepentingan rakyat di daerah. Gedung itu juga tempat berkantor dari para anggota MPR, sebab kesemua anggota DPD merangkap sebagai anggota MPR. Para anggota DPD yang berkantor di gedung itu pulalah yang akan turut menentukan perubahan UUD 1945 dan menentukan bisa atau tidaknya Presiden dan Wakil Presiden di berhentikan.

Apalagi gedung DPR sebagai tempat pembentukan seluruh undang-undang, tempat menentukan pengisian para pejabat negara, tempat persetujuan perang diambil, dan tempat berkantornya mayoritas anggota MPR (karena seluruh anggota DPR adalah juga anggota MPR) yang komposisinya lebih besar daripada anggota DPD dalam menentukan perubahan UUD 1945 dan menentukan bisa atau tidaknya Presiden dan Wakil Presiden di berhentikan.

Kedua, sistem pengamanan di lingkungan kompleks Senayan selama ini terkesan relatif lemah karena secara teknis ditangani oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) yang tidak semua anggotanya dibekali dengan keahlian yang mumpuni dalam soal mengamankan objek vital negara, seperti anggota Pori atau TNI misalnya. Padahal, nasib rakyat turut ditentukan dari gedung MPR, DPR, dan DPD itu.

Kita tentu belum lupa dengan kejadian pembukaan paksa ruangan Fraksi Partai Golkar beberapa waktu lalu yang ternyata tidak mampu dicegah oleh pihak Pamdal, sekalipun mereka di-bac kup secara penuh oleh aparat kepolisian.

Nah, setidaknya dari dua alasan itu, sudah dapat diukur tingkat kewajaran dari pembentukan polisi parlemen. Namun sekali lagi perlu didesain dalam suatu sistem pengamanan yang integral di seluruh lingkungan kompleks DPR, DPD, dan MPR dalam rangka mengamankan seluruh fasilitas gedung, dan terutama sekali pengamanan kepada para penentu penyelenggaraan negara.

Saya bahkan mendorong agar konsep polisi parlemen itu juga dibentuk di lingkungan gedung Mahkamah Konstitusi, sebab di sanalah konstitusionalitas undang-undang ditentukan. Di gedung MK pula siapa yang berhak duduk sebagai anggota DPR dan DPD turut ditentukan. Bahkan siapa yang paling konstitusional menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta apakah dugaan DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, semuanya diuji digedung itu.

Aksi vandalisme yang pernah terjadi di MK pasca Akil Mochtar ditangkap KPK menjadi alasan penguat pentingnya pengamanan di gedung itu dipegang langsung oleh personel kepolisian, dan bukan lagi ditangani oleh Pamdal.

Namun demikian, dalam hal DPR memang ingin membentuk parliamentary police, saya mengingatkan kepada lembaga itu untuk memperhatikan sejumlah hal penting.

Pertama, pembentukan polisi parlemen tidak boleh membatasi masyarakat yang berkepentingan datang ke gedung itu untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para anggota DPR. Kedua, sedapat mungkin anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai polisi parlemen tidak terlampau jauh berbeda dengan pembiayaan untuk Pamdal selama ini. Ketiga, anggota polisi yang bertugas tidak menggunakan uniform Polri, apalagi diminta untuk menenteng senjata didalam areal gedung. Gedung DPR tidak boleh terlihat angker di mata masyarakat.(yn)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #polisi parlemen   #dpr   #senayan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement