Berita

Golkar Girang MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 15:01:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82zainuddin-amali-dpr.jpg

Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali mengakua gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak uji materi soal ambang batas presiden (presidential threshold) nol persen.

"Bagi Partai Golkar, karena salah satu fraksi yang mengusulkan ambang batas 20 persen, yang berwujud. Dengan demikian, putusan MK itu sangat baik," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Ketua Komisi II DPR RI itu, MK menolak ambang batas nol persen karena pada Pemilu sebelumnya, yakni 2009 dan 2014 ambang batas 20 persen sudah diterapkan sehingga tak ada permasalahan dalam dua pemilu tersebut.

Untuk itu, ia berharap seluruh pihak mematuhi keputusan MK untuk menjalankan proses Pemilu 2019 nanti.

"Ini perlu kita terima bersama, baik setuju dan tidak setuju. MK sudah putus 20 persen diambil dari 2014 dan 2009," ungkapnya.

Selain itu, Amali juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan yang sesuai atas keputusan MK tersebut.

"Dengan pemberlakuan sistem informasi partai politik (sipol) oleh, itu kami sudah lalui dengan baik. Yang perlu kami lihat, adalah waktu tentang tahapan pemilu tentang panduan UU yang dimiliki oleh KPU. KPU harus menyesuaikan diri," kata Amali.(yn)

tag: #amali   #mahkamah-konstitusi   #uu-pemilu   #wakilrakyat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement