Berita

MK Putuskan Pemilu 2024 Terbuka

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 15 Jun 2023 - 12:57:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1686808674.jpg

MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan terkait sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

tag: #uu-pemilu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement