Berita

Ikut Jejak BG

Pengamat: Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan, Salah Pengadilan Sendiri

Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 25 Peb 2015 - 21:53:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

24Saldi Isra  (11).JPG

Saldi Isra (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra menyayangkan banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya.

"Itu salah pengadilan sendiri mengapa membuka ruang kepada tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujar Saldi kepada TeropongSenayan di sela-sela menghadiri upacara pengukuhan guru besar di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015).

Saldi meyakini, para tersangka itu mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, setiap orang yang menjadi tersangka pasti akan memanfaatkan peluang mengajukan gugatan jika pintu praperadilan dibuka.

Dia menambahkan, mestinya pintu praperadilan ditutup sehingga tidak menjadi ruang bagi para tersangka untuk melakukan perlawanan.

Dibukanya ruang praperadilan, lanjut Saldi, akan berimplikasi pada proses penyidikan sebuah kasus. Para penyidik yang sedang menangani kasus harus tersita waktunya untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan. Sementara tersangka sendiri tidak lagi bisa menghadiri persidangan kasusnya karena pada saat yang sama harus menghadiri sidang gugatan praperadilan.  

"Akan banyak penanganan kasus yang terbengkalai karena sidang praperadilan," pungkas Saldi.

Seperti diketahui, setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengikuti jejak BG mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, Senin (23/2/2015).

SDA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Mei 2014 silam atas dugaan korupsi dana penyelanggaraan ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013.(yn)

tag: #Hakim Sarpin   #Praperadilan   #Budi Gunawan   #Suryadharma Ali  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement