Berita

Presiden Sebaiknya Minta Kapolri Keluarkan SP3 Kasus Komisioner KY

Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 08:12:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38Taufiqulhadi-yunan.jpg

Taufiqulhadi (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik penetapan komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Sarpin Rizaldi, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus berlangsung. Kedua komisioner KY ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Polri atas laporan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agar kekisruhan ini tidak semakin berlanjut, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.

“Saya kira dalam kasus ini sebaiknya presiden meminta kepada Kapolri agar menghentikan saja kasus tersebut. Karena ini bukan hanya persoalan antara Sarpin serta Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri dengan melibatkan pula Kabareskim Polri. Tetapi ini sudah semakin merembet kepada penilaian masyarakat yang kurang baik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum terkait kekisruhan tersebut. Kalau hilang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga konstitusional tersebut maka hancur juga kepercayaan terhadap negara,” kata Taufiq dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Selasa (28/7/2015) malam.

Dia menyebutkan, seharusnya sejak awal kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Dalam pandangannya, Polri mestinya terlebih dahulu mencermati posisi kedua komisioner KY tersebut saat mengeluarkan pernyataan atau statement terkait hakim Sarpin.

“Kalau dalam kasus ini seharusnya ditinjau dulu apakah statement keduanya dalam posisi mereka bersikap dan bertugas karena tugas negara dalam menilai hakim Sarpin. Jika dalam posisi tugas negara maka tidak boleh digugat karena dalih telah melakukan pencemaran nama baik. Kecuali mereka mengeluarkan statement tersebut secara pribadi dan tidak mewakili institusi Komisi Yudisial,” terangnya.

Taufiq juga menyesalkan terlampau cepatnya pihak Bareskim Polri yang memberikan status tersangka kepada kedua komisioner KY tersebut.

“Hal ini dapat memposisikan pihak kepolisian kepada preseden negatif dan dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat, makanya pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh Taufiq mengkhawatirkan kondisi di mana sesama lembaga konstitusional saling berhadapan akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Kalau institusi hukum seperti KY, kepolisian saling berhadapan maka menimbulkan kerunyaman dan karikaturistik buruk di mata masyarakat kepada lembaga-lembaga tersebut, sedangkan permasalahan tersebut belum tentu terlalu jelas,” pungkas politisi Nasdem itu.(yn)

tag: #komisioner ky   #hakim sarpin   #kapolri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement