Berita

Gugatan BG Dikabulkan, Fraksi Golkar Apresiasi Keputusan Berani Hakim Sarpin

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 16 Peb 2015 - 13:15:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

93Ade Komaruddin (indra) (3).JPG

Ade Komaruddin (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -‎Fraksi Partai Golkar di DPR mengapresiasi keputusan berani hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).  

"Kami menyambut baik keputusan hakim Sarpin tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Senada dengan Ade, anggota Fraksi Partai Golkar lainnya Bambang Soesatyo mengatakan, dengan keputusan hukum yang memenangkan BG itu, pihaknya mendesak Presiden untuk segera melantik BG.

Presiden, ungkap politisi yang akrab disapa Bamsoet, tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri.

"Apalagi sampai membatalkan pelantikan. Karena yang bersangkutan kini telah sepenuhnya menjadi orang merdeka," ucapnya.

‎Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin (16/2/2015), memutuskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah secara hukum.(yn)

tag: #Hakim Sarpin   #Praperadilan   #Budi Gunawan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement