Berita

Organda Setuju Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5 Persen

Oleh Aris Eko pada hari Selasa, 20 Jan 2015 - 12:57:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

7IMG_20150120_125002.jpg

Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organda (Sumber foto : @LorenaEka1)

 JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Organda (Organisasi Angkutan Darat) menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1/2015). Tujuannya agar masyarakat ikut menikmati penurunan harga BBM.  
 
 
"Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu," ujar Eka Sari Lorena Surbakti, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
 
 
Pihak DPP Organda, menurut Eka Sari, telah menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5 persen. Sehingga tarif akutan umum kelas ekonomi di daerah akan mengalami penurunan.
 
 
Selain bertujuan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM, keputusan Organda ini juga diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.
 
 
"Komponen BBM memakan porsi 38-40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja (BBM-red), penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen," papar Eka Sari. Dia berharap DPD Organda segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut. 
 
 
Instruksi tersebut, menurut Eka Sari, juga diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah. "Kami akan koordinasi juga dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi," katanya. 
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.
 
 
Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi. Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berlaku 19 Januari 2015.(ris/ant)
tag: #Organda   #tarif angkutan umum  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement