Berita

Kesal, Pakar Ini Sarankan Budi Gunawan Tempuh Jalur Praperadilan

Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 14 Jan 2015 - 16:50:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

23Margarito (dok).jpg

Margarito Kamis (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menyarankan Budi Gunawan melakukan praperadilan atas keputusan KPK.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan itu," ujar Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (14/1/2015).

Menurut Margarito, penetapan status tersangka yang waktunya bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK. Artinya, tidak salah jika masyarakat menilai bahwa lembaga antirasuah itu tengah bermain politik dengan penetapan status yang tiba-tiba itu. "Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," tegasnya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia itu meminta KPK juga mengumumkan orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab tuduhan adanya suap tersebut pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan. "Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberi," kesalnya.

Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI, setelah KPK melakukan gelar perkara kasus pada Senin 12 Januari 2015 lalu.   

Jenderal bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(yn)

tag: #Budi Gunawan   #KPK   #Rekening Gendut  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement