Opini

Tetapkan Status Terdakwa Terhadap Budi Gunawan

IPW Tuding KPK Dimanfaatkan Pihak Lain

Oleh Bara Ilyasa & Sahlan Ake pada hari Selasa, 13 Jan 2015 - 19:58:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

40Mobil Budi Gunawan-indra.jpg

Mobil dinas Komjen Budi Gunawan di depan halaman rumahnya i kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai punya tendensi tertentu. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menduga KPK melanggar prosedur hukum dan telah melakukan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.

"KPK tak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

IPW bahkan menuding langkah KPK mengumumkan status tersangka buat Budi Gunawan telah dimanfaatkan oleh pihak kepentingan tertentu. Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Neta,

"KPK sudah seperti dewa saja. KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum anggotanya untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi tetapi jika caranya seperti ini merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian," kata Neta. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dari hasil penyelidikan yang cukup lama, KPK temukan peristiwa pidana dan dua alat bukti saat Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. KPK pun meningkatkan staus penyelidikan menjadi penyidikan dalam acara ekspos perkara pada 12 Januari. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Budi Gunawan. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan dari 10 fraksi di DPR sebanyak 9 fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan fit and proper test. Sedangkan, Fraksi PPP meminta agar komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi persoalan itu. Hanya Fraksi Demokrat yang menolak fit and proper test dilanjutkan.

“Kita sudah ada agenda (kunjungan ke rumah Budi dan fit and proper test), tapi tidak akan terganggu karena urusan ini,” ujar Desmond kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (13/1). Selain itu, Komisi III juga akan mengundang pimpinan KPK untuk menjelaskan langkah hukum yang ditempuh KPK. 

Menurut Desmond, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini apakah politis atau tidak. Ia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat ia berulang tahun. Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjut atas status Hadi. (b)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #KPK IPW kasus Budi Gunawan terdakwa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement