Berita

Fraksi Partai Demokrat Tolak Penghapusan Sejumlah Hak-Hak DPR

Oleh Bara Ilayasa pada hari Jumat, 05 Des 2014 - 19:14:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

23Benny.jpg

Beny K Harman, Politisi Partai Demokrat (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rapat Pansus pembahasan revisi UU MD3 kembali dihujani intrupsi terkait perubahan Pasal 98 ayat 7,8,9 tentang hak-hak DPR. Salah satunya dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, yang mempertanyakan penghapusan hak DPR.

"Jika dihapuskan pasal ini, berarti akan memperlemah dewan (DPR-red)," ujar Benny K Harman saat rapat Pansus di gedung DPR RI, Jakarta, Jum'at sore (5/12/2014). Lembaga wakil rakyat ini menjadi layaknya macan ompong.

Benny mencontohkan jika ada masyarakat mengadu kepada DPR yang merekomendasikan sesuatu untuk dilaksanakn pemerintah. Namun, ternyata pemerintah tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Menurut Benny, kalau ini terjadi menjadikan membuat DPR 'sakit'.

Wakil Ketua Komisi III ini menepis pasal yang dihapus itu karena memperlemah sistem Presidensial. "Alasan akan memperlemah Presidensial itu tidak ada dasar kuat. Karena menurunkan Presiden harus memenuhi mekanisme prosuderal," tegas Benny.

Sebelumnya Rapat Pansus revisi UU MD3 yang seharusnya digelar pukul 15.00 WIB sempat molor hingga pukul 15.40 anggota. Mundurnya rapat karena Fraksi Partai Golkar belum juga hadir dalam ruangan rapat pansus di DPR.

Ketua Pansus, Saan Mustopa, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, akhirnya melanjutkan rapat tanpa kedatangan dari perwakilan Partai Golkar yang sudah dipending hingga 30 menit. Rapat untuk menyiapkan paripurna ini dimulai.

Sedianya dalam rapat pansus ini perwakilan fraksi Partai Golkar terdiri dari lima yaitu Aziz Syamsudin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah dan Kahar Muzakir. Namun akhirnya mereka hadir juga dalam rapat Pansus ini.(ris)

tag: #Beny  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement