Berita

Buang Pasal Hak Interpelasi

Revisi UU MD3 Jadi Harga Mati

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 13 Nov 2014 - 14:33:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

62capellle_02.JPG

Rio Capella (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Alotnya kompromi politik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH)  dan Koalisi Merah Putih (KMP membuat kinerja DPR masih terganggu. Kesepakatan akan terjadi apabila KMP menyetujui revisi UU MD3.
"Kita ingin ada revisi UU MD3, khususnya pasal 98 karena kita lihat sepertinya copy paste dari pasal 74 dan pasal 8," kata  Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,  Patrice Rio Capella kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis, (13/11/2014).

Rio Capella menegaskan ada kewenangan lembaga legislatif yang terlalu jauh dalam sistem ketatanegaraan jika beberapa pasal dalam UU MD3 tidak direvisi.
"Jelas, potensi ini mengganggu Sistem Presidensil di mana salah satu kewenangan DPR adalah menginterpelasi menteri. Padahal kan soal menteri itu hak prerogatifnya presiden," ungkap lelaki asal Bengkulu

Karena itu, lanjut Rio,
Partai Nasem meminta agar pembicaraan perdamaian tidak hanya sebatas masalah kursi. Pasalnya, pokok persoalannya adalah adanya pasal-pasal UU MD 3 yang bermasalah

Menurut Rio, sejak awal Partai Nasdem tidak mempermasalahkan penjatahan kursi. Bagi Nasdem  tidak dapat satu kursi pun tidak ada masalah. "Yang penting jangan ada pasal  yang mengganggu keharmonisan," tukasnya. (ec)

tag: #Partai Nasdem   #DPR   #Politik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement