Berita

Pimpinan Komisi VII: Pemerintah Belum Perpanjang Kontrak dengan Freeport

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 17:14:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

57gedung-dpr-ri.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi menegaskan bahwa antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport belum ada perjanjian perpanjangan kontrak baru seperti yang di isukan.

"Belum ada perpanjangan, kata siapa? Kita sudah konfirmasi tidak ada perpanjangan. Dan, memang tidak akan ada perpanjangan," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Apalagi kata dia, nantinya, sesuai UU Minerba sistemnya bukan lagi kontrak karya, tapi berubah menjadi izin usaha pertambangan.

Jadi, lanjut dia, yang diatur dalam PP 77 itu adalah perpanjangan operasi dapat dilakukan dua tahun menjelang berakhirnya kontrak. Kontrak karya Freeport sendiri akan berakhir 2021, sehingga pada 2019 bisa dilakukan perpanjangan operasi.

"Tapi menurut hemat saya tidak lagi perpanjangan operasi, karena paradigmanya  berubah. Yang tadinya kontrak karya, menjadi izin usaha pertambangan," ujar dia.

Saat ditanya apa perbedaan antara kontrak karya dengan izin usaha, Mulyadi menjelaskan bahwa izin usaha kedudukannya lebih tinggi dari kontrak karya, dimana pemerintah punya otoritas dalam hal pemberian izin.

"Kalau kontrak karya itu kan kedudukannya sama. Yang menurut saya nggak bisa lagi, sedangkan pemerintah membuat kontrak karya dengan PT Freeport. Kedudukannya sama kan, pihak pertama pihak kedua, kalau izin usaha pertambangan, pemerintah itu di atas. Misalnya izin usaha pertambangan pemerintah itu diatas, misalnya pt Freeport mau usaha pertambangan, dia minta izin ke pemerintah. Apabila dia tidak memenuhi persyaratan perizinan, izinnya bisa dicabut. Kalau kontrak mengikat secara hukum. Kalau izin tidak, misalnya hei, anda melanggar. Aspek lingkungannay tidak memenuhi, bisa dicabut izinnya," papar dia.

"Yang penting kedudukan pemerintah itu di atas, tidak sejajar seperti ini. Sekarang misalnya kalau kita memutuskan, kita bisa digugat di internasional, karena kita kan punya perjanjian, seperti anda mau bikin eksploitasi pertambangan misalnya di Kalimantan, anda kan mengajukan izin ke Kementerian ESDM atas nama pemerintah. Syaratnnya ini-ini. Itu UU minerba yang lama, ke depan akan kita sempurnakan lagi," jelasnya menambahkan.

UU Minerba tersebut akan direvisi dengan memerhatikan beberapa pasal yang dianggap krusial.

"Banyak ya menyeluruh. Bagaimana kita mengoptimalkan hasil kekayaan kita itu, mempunyai dampak ekonomi yang besar untuk kepentingan bangsa dan negara, banyak pasal, masalah royalty dan sebagainya," pungkasnya. (iy)

tag: #komisi vii dpr   #pt freeport   #perpanjangan kontrak karya freeport  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement