Berita

PDIP Tolak Tegas Rencana Pemerintah Perpanjang Kontrak Karya Freeport

Oleh Bara Ilyas pada hari Senin, 19 Okt 2015 - 18:28:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4freeport.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keinginan pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) ditolak keras oleh Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu penolakan tersebut dengan alasan karena perpanjangan KK Freeport telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Sejak awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM karena bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Kontrak yang dilaksanakan oleh PT Freeport Indonesia kata dia, sudah tak sesuai. Belum lagi kata dia, UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) Indonesia-PTFI membuat posisi negara lemah.

Untuk itu, mantan aktivis mahasiswa tersebut meminta agar peran negara harus menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan SDA yang selama ini dalam bentuk KK, sesuai UU No. 4/200 Tentang Minerba.

“Setelah UU Nomor  4 tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI dan pemerintah. Kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu,” jelasnya. (iy)

tag: #kontrak karya freeport diperpanjang   #pt freeport   #pemerintahan jokowi-jk   #pdip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement