Opini

Hukum Berat Kader Parpol Pelaku Korupsi, Berani?

Oleh La Ode Ida pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 11:30:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4180e3e778e7b0003f4b7e0051f76bfe9c1ea46d5b.jpg

Kolom Santai Siang Bareng La Ode Ida (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)

Di awal pemerintahan Jokowi-JK ini saya pernah berharap KPK tak akan lagi jadi satu-satunyanya lembaga antirasuah yang garang dan menyeramkan bagi siapapun yang coba-coba salah menggunakan kekuasaan di negeri ini. 

Sayapun kemudian meralat kembali dukungan saya untuk membentuk perwakilan KPK di daerah, seraya memperkuat peran Kejaksaan dan Kepolisian yang memang memiliki instrumen di seluruh daerah di negeri ini.

Apalagi kemudian gerakan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso (ketika itu), yang begitu terkesan kuat dan tampak tak mengenal kompromi. Diangkatnya M. Prasetyo sbagai Kepala Jaksa Agung RI kian menambah optimisme saya.

Saya berpandangan karena M Prasetyo adalah politisi mantan pejabat di Kejagung yang niscaya tahu persis bukan saja cara memberantas korupsi melainkan mengenal budaya kerja dan oknum-oknum yang biasa 'menyimpang' sehingga bisa segera dihabisi. 

Optimisme saya semula bertambah kuat karena NasDem asal M Prasetyo dalam kampanyenya mengusung tema 'restorasi Indonesia'. Ketum NasDem Surya Paloh sendiri, saya percaya, tak akan pernah mentolerir koruptor dari parpolnya, apalgi dia sudah mapan sebagai pebisnis papan atas. 

Namun optimisme saya itu hanya fatamorgana, utamanya stelah dua petinggi NasDem (OC Caligis dan Rio P Capella) tersangka oleh KPK dalam kasus makelar atau transaksi kasus di Kejaksaan. Sudah pasti kedua oknum itu memanfaatkan jabatan di politik dengan Jaksa Agung yang jadi kolega yang dianggap bisa memahami intrik transaksional mereka. 

Sungguh memprihatinkan kelakuan seperti itu. Maka kini, setidaknya tiga hal yang mustinya dilakukan. Pertama, NasDem harus menggunakan kasus Patrice Rio Capela dan OC Kaligis ini untuk berbenah diri, membersihkan diri dari figur-figur kotor. 

Surya Paloh harus berani melakukan gerakan itu. Jika tidak maka bukan mutahil Bang SP pun akan dicurigai. 

Kedua, Jaksa Agung M Prasetyo harus mengklarifilasi kecurigaan banyak pihak tentang dimanfaatkannya Kejagung untuk transaksikan berbagai kasus korupsi besar termasuk rekening gendut. Ketiga, dan ini harus menjadi agenda bersama, perlunya revisi UU Parpol untuk memastikan adanya sanksi berat bagi kader parpol yang terlibat korupsi.(*)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Kolom   #Makan Siang   #la ode ida  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement