Bagikan Berita ini :
Kolom Santai Siang Bareng La Ode Ida (Sumber foto : Ilustrasi/TeropongSenayan)
Pagi ini saya ditelpon oleh seorang teman yang agaknya sedang menulis disertasi tentang Pelayanan Publik (PP). Dia tahu kalau saya sangat peduli dengan hal itu.
Namun saya kaget ketika ia menyatakan bahwa saya ternyata tak tahu kalau sudah terus menerus terjadi pelanggaran UU tentang PP (UU nomor 25/2009) dan terus dibiarkan hingga sekarang, khususnya terkait larangan terhadap pelaksana PP (pasal 17 poin a).
Saya cek di dalam UU-nya, dan ternyata benar. Saya sedikit merasa malu pada teman itu. Saya berkesimpulan: ini bagian dari korupsi. Harus ada sanksi termasuk mengembalikan uang negara yang telah diterima para pelanggarnya.
Pasal 17 poin a. UU no 25 tahun 2009 tentang PP tegas dan jelas tertulis : pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yang dimaksud pelaksana PP adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik (pasal 1 ayat 5).
Saya coba sampaikan catatan ke Bu Eva Sundari via WA, karena saya anggap beliau figur yang cukup dekat dengan penguasa sekarang. Apalagi beliau dari PDIP.
Beliau katakan: "betul..., Eselon I banyak, tapi katanya unsur pemerintah memang ada kuota. Gak ngerti aturannya".
Saya katakan pada beliau: "Wakil pemerintah bukan berarti harus PNS atau pejabat struktural. Dan tak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran UU".
Kenyataan pembiaran itu sangat sulit dimengerti. Beberapa kemungkinan untuk itu. 1) pemerintah tak tahu atau tak sadar kalau ada pelanggaran UU yang terus dibiarkan, karena memang sudah kebiasaan dari dulu para pejabat struktural diberi jatah untuk kumpulkan harta melalui rangkap jabatan.
2) Menpan dan RB tutup mata pura-pura tak tahu. 3) DPR tak sadar bahwa UU yang dibuatkan sudah terus dilanggar oleh pelaksana PP. Dan 4) para komisoner Ombudsman telah lalai dalam tugas pokoknya melakukan pengawasan terhadap PP.(*)
Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.
tag: #Kolom #Makan Siang #la ode idaBagikan Berita ini :