Berita

Terlibat Korupsi, Pengamat: Partai NasDem Sebaiknya Bubarkan Diri Saja

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 07 Okt 2015 - 22:57:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

8arbi_sanit.jpg

Arbi Sanit (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menyarankan agar Partai NasDem segera membubarkan diri. Hal ini karena NasDem dianggap telah terlalu dalam terlibat kasus dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara serta dugaan suap hakim PTUN Medan.

Apalagi, kata Arbi Sanit, petinggi Partai NasDem diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Lanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, bahkan disebut-sebut menerima aliran dana.

"Kalau melihat kasus ini (korupsi bansos dan kasus suap hakim PTUN, red) dan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, kasus ini sudah mencakup banyak sektor kekuasaan yang berpusat pada satu partaiyaitu Partai Nasdem. Bukan hanya ketua dewan kehormatannya, OC Kaligis yang sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi juga ketua umumnya Surya Paloh juga disebut mengatur kasus ini, jadi karena sudah kusut begini, lebih baik Partai Nasdem membubarkan diri saja,” tandasnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Arbi Sanit juga melihat langkah OC Kaligis yang berani melakukan tindakan suap kepada Hakim PTUN Medan bukan langkah pribadi. Melainkan, langkah yang sudah terorganisir oleh Partai NasDem. Alasannya, Arbi Sanit melontarkan itu karena diketahui Partai NasDem saat ini menguasai sektor hukum dalam era Presiden Joko Widodo.

"Ada kekuatan organisasi di balik langkah Kaligis. Korupsi sebagai modus premanisme saat ini memang sangat merajalela. Ini melibatkan partai politik, politisi, aparat hukum dari jaksa, polisi dan hakim serta pengacara. Sangat berbahaya, kondisi seperti ini merusak semua tatanan yang ada," bebernya. (mnx)

tag: #kasus dana bansos sumatera utara   #suap hakim PTUN Medan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement