Berita

Demi Pajak, Pengampunan Koruptor Dinilai Penting

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Okt 2015 - 16:52:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

88tax.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Empat Fraksi di DPR RI yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB mengusulkan pengampunan koruptor melalui pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Politisi PDIP Maruarar Sirait menilai RUU tersebut penting dan mendesak lantaran pengampunan pajak atau tax amnesty bisa memberikan dua manfaat bagi negara.

"Pertama, tentu di tengah penerimaan negara yang dalam RAPBN kita ditetapkan begitu tinggi akan menjadi pemasukan yang signifikan. Kedua, tentu ini merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi nasional. Sudah saatnya bangsa kita menatap kedepan, tak perlu mencari kesalahan lampau," kata Maruarar saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, pemberian pengampunan tersebut hanya akan diberikan satu kali saja. Sehingga, apabila ada orang yang sama melakukannya, tidak akan diberikan kembali pengampunan.

"Oleh karenanya pengampunan pajak itu berlaku sekali saja," terangnya.

Diketahui, dalam pasal 9 dan pasal 10 draft RUU pengampunan Nasional yang didapat TeropongSenayan, Rabu (7/10) itu tertulis, Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.



Pasal 10

Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil  korupsi.

Sedangkan di Pasal 9, orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.(yn)

tag: #tax amnesty   #dpr   #uang wni  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement