Berita

Komisi VI Setujui PMN Sebesar Rp 34,32 Triliun Buat 23 BUMN

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 19:20:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63uang.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp34,32 triliun untuk 23 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

"Komisi VI menyetujui PMN Rp34,32 triliun kepada BUMN yang diprioritaskan kepada program prioritas pemerintah terkait pengembangan infrastruktur, kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015)

Dari total PMN Rp 34,32 triliun yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 tersebut, sebanyak Rp 31,75 triliun diberikan dalam bentuk tunai dan selebihnya non-tunai.

BUMN yang mendapat suntikan PMN tunai antara lain meliputi PT PLN (Rp10 triliun), PT Hutama Karya (Rp3 triliun), PT Wijaya Karya (Rp4 triliun), PT Angkasa Pura II (Rp2 triliun), PT Pembangunan Perumahan (Rp2,25 triliun), Perum Bulog (Rp2 triliun), dan PT Krakatau Steel (Rp1,5 triliun).

Selain itu ada PT Pelindo III (Rp1 triliun), PT Jasa Marga (Rp1,25 triliun), PT Industri Kereta Api (Rp1 triliun), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Rp1 triliun), PT Pertani (Rp500 miliar), Perum Perumnas (Rp250 miliar), serta masing-masing Rp500 miliar untuk PT Barata Indonesia, PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT Bahana PUI.

Sementara BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai meliputi PT Krakatau Steel (Rp956,49 miliar), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp692,5 miliar), PT Pelni (Rp564,8 miliar), Perum Perumnas (Rp235,41 miliar), PT Perkebunan Nusantara VIII (Rp32,78 miliar), PT Amarta Karya (Rp32,15 miliar), PT Perikanan Nusantara (Rp29,4 triliun), dan PT Perkebunan Nusantara I (Rp25 triliun).

Hafizs mengatakan, Komisi VI memutuskan menolak usul PMN ke PT Reasuransi Indonesia Utama sebesar Rp 500 miliar dan mengalihkan dananya untuk penyertaan modal Rp 250 miliar ke Perum Perumnas dan Rp 250 miliar ke PT Pembangunan Perumahan.

Komisi VI DPR juga menolak usul PMN Rp 250 miliar ke PT Sang Hyang Seri dan mengalihkan dananya untuk PT Pertani.(yn)

tag: #pmn   #bumn   #dpr   #parlemen  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement