Berita

Masinton: Putusan MK Bisa Bikin Presiden Selalu Disalahkan

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 15:27:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

76masinton_pasaribu.jpg

Masinton Pasaribu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanggilan atau pemeriksaan anggota harus ada izin Presiden, akan membuat proses hukum lebih panjang.

Untuk itu, ia meminta dengan adanya putusan MK maka Presiden harus segera merespon secara cepat jika ada anggota dewan yang diperiksa agar Presiden tidak menjadi tumpuan kesalahan.

"Ya memang jadi panjang. Jangan samapi presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang. Presiden harus merespon cepat," ujar Masinton Pasaribu saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, jika direspon secara cepat tidak ada pihak-pihak tertentu mempermainkan proses hukum

"Waktu yang panjang dimanfaatkan oleh kepentingan. Nanti presiden disalahkan," ungkapnya.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam amar putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan bahwa frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden”. Sehingga dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden. (mnx)

tag: #putusan MK tentang pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR   #MPR   #dan DPD yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapat persetujuan presiden  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement