Berita

Awas, Ada Pasal Titipan Asing di DPR

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 21 Sep 2015 - 16:00:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

47Misbakhun-hilman-tscom.jpg

Misbakhun (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (RR) mengungkap adanya modus permainan 'pasal titipan', khususnya dari pihak asing dalam proses pembentukan sebuah undang-undang (UU). Dia menyebutkan dua produk UU yang sarat akan kepentingan asing yakni UU nomor 22/2001 tentang Migas dan UU nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak menampik tudingan Rizal tersebut. Menurut dia, ungkapan RR terkait dua produk UU yang dinilai titipan asing sangat mungkin. "Dugaan pak Rizal itu udah diamini banyak orang," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin, (21/9/2015).

Misbakhun mengakui adanya sejumlah dana besar yang digelontorkan pihak tertentu upaya merumuskan UU Migas. "Memang UU Migas itu sudah ada tied aid-nya (bantuan terikat, red) hingga mengeluarkan dana sampai begitu besar," ungkap dia.

Politisi Partai Golkar itu pun mengapresiasi pernyataan Rizal yang bisa menjadi bahan telaah pembahasan legislasi di DPR. "Kepentingan Pak Rizal untuk memasukkan kepentingan nasional dalam UU Migas saya setuju," ucapnya.

Sebelumnya, RR menuding adanya sikap munafik yang biasa berlangsung di DPR dengan modus menyisipkan pasal titipan pesanan dari kepentingan perusahaan asing. RR menyebutkan sedikitnya ada dua UU yang ditengarai sebagai produk hukum titipan itu, yaitu UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. (yn/b5)

tag: #pasal titipan   #dpr   #parlemen   #senayan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement