Berita

Akankah 10 Temuan BPK Ini Bisa Membatalkan Pilkada?

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 13 Jul 2015 - 22:18:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18DPR-BPK_1.jpg

Ketua BPK Hary Azhar Azis dan Ketua DPR Setya Novanto Usai Penyerahan Laporan Hasil Audit KPU, Senin (13/7/2015) di Gedung DPR Jakarta. (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak kepada DPR. Ada 10 temuan penting dalam pemeriksanaan tersebut. 

Menurut Ketua BPK, Harry Azhar Azis, pemeriksaan ini sesuai surat pimpinan DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 pada 21 Mei lalu. Audit terhadap KPU ini sudah dimulai sejak 8 Juni sampai 13 Juli.

Lingkup pemeriksaan mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lainnya pada KPU, Bawaslu, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, 269 pemerintah daerah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Kemendagri dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut 10 temuan BPK hasil audit KPU:

1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.

2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.

4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kbupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum Memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.

10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan. 

Melihat hasil ini, Ketua DPR Setya Novanto mengaku akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo guna melakukan rapat konsultasi membahas temua BPK ini. Surat dilayangkan secepat mungkin.

"Saya usulkan kepada pemerintah yaitu rapat konsultasi dengan presiden bersama pimpinan DPR serta unsur-unsur penyelenggara pemilu. Saya akan buat surat. Sangat serius sekali persoalan ini sehingga harus kita tindaklanjuti," ujar Setnov.(ris)

 

tag: #harry azar azis   #setnov   #audit kpu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement