Berita

MK Legalkan Politik Dinasti, Komisi II Pasrah

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 13:06:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4riza-patria.jpg

Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

MK Legalkan Politik Dinasti, Komisi II Pasrah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku kecewa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal dalam UU Pilkada tentang pembatasan politik calon yang memiliki hubungan darah dengan petahana atau incumbent.

Dalam kesempatan yang lalu di rapat gabungan, Riza menyebut Komisi II telah meminta pimpinan MK mencoba mengerti maksud dan tujuan DPR batasi petahana tersebut.

Adapun alasan Komisi II ingin hubungan petahana dibatasi, lantaran menurut Riza, fakta membuktikan di lapangan pada pemilihan kepala daerah sangat mudah bagi yang memiliki kekuasaan dan otoritas menempatkan pejabat dari level bawah hingga level atas yang dekat dengan petahana. Sehingga dengan kata lain, kepala daerah yang terpilih melalui "jalur internal" dapat tersandera oleh kepentingan pribadi.

"Bawahan harus mengikuti instruksi dari kepala daerah untuk memenangkan kepala daerah atau keluarganya. Kalau pejabat tidak berani mengungkap bagaimana rakyat bisa tahu?," sebutnya saat dihubungi, Kamis (9/8/2015).

Dengan tidak dibatasinya aturan petahana ini, politikus Partai Gerindra itu berpandangan akan menimbulkan ketidakadilan. Bahkan ia menyebut MK tidak memikirkan politik dinasti yang dapat menyebabkan terjadinya pemiskinan dan pembodohan masyarakat.

Meski begitu, ia mengaku Komisi II tidak bisa berbuat banyak lagi mengingat putusan MK sudah final. Riza hanya menaruh harapan agar pimpinan partai politik lebih selektif memilih calonnya agar tak ada lagi calon incumbent.

Tak hanya itu saja bahkan ia meminta agar Kepolisian dan Kejaksaan mengambil prioritas pada kasus-kasus kepala daerah agar mengumumkan kasus-kasus yang membuat masyarakat tidak mau memilih lagi "boneka" yang dijagokan oleh incumbent.(yn)

tag: #politik dinasti   #mk   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement