Berita

DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Politik Dinasti

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 11:20:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

61AgusHermanto-indra.JPG

Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan salah satu pasal di undang-undang (UU) Pilkada mengenai syarat calon kepala daerah tidak boleh memiliki hubungan darah dengan petahana atau incumbent.

"Kita harus ikuti aturan-aturan yang diputuskan oleh lembaga yang berwenang (MK) untuk memutuskan masalah peraturan tersebut," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Politisi Demokrat ini meyakini, keputusan MK tersebut tidak akan menimbulkan masalah dalam Pilkada nanti. Meski demikian, ia berjanji DPR akan mempelajari keputusan tersebut.

"Tentunya ini akan kita bicarakan, kita bisa evaluasi, kita bisa laksanakan dengan beberapa hal apa yang sudah diputuskan. Apabila keputusan ini membawa dampak lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, maka kita akan memberikan masukan agar ditinjau ulang," ungkapnya.

Agus kembali menekankan, untuk saat ini apa yang sudah diputuskan oleh MK harus dihormati.

"Dengan semua lembaga yang ada kita harus menghormati dan kita juga harus mengikuti apa yang sudah diputuskan di dalam peraturan-peraturan maupun undang-undang," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Ada pun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.(yn)

tag: #politik dinasti   #mk   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement