Berita

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, Legislator: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Jul 2025 - 18:23:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1751973906.jpg

Nurhadi Anggota DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di Jepang. Terlebih ketiganya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) paruh waktu yang visanya telah habis alias ilegal.

Menurut Nurhadi, kasus ini merupakan peringatan bagi negara agar jangan membiarkan warganya bekerja ke luar negeri tanpa adanya edukasi dan pengawasan. 

"Kasus WNI yang jadi pelaku perampokan di Jepang bukan semata soal kriminalitas, ini alarm keras bagi negara! Kasus ini menjadi cerminan pengawasan Pemerintah terhadap PMI masih banyak lubangnya,” kata Nurhadi, Selasa (8/7/2025). 

"Jangan terus-terusan kita biarkan rakyat kita pergi ke luar negeri tanpa perlindungan, tanpa edukasi, dan tanpa pengawasan," sambungnya. 

Seperti diberitakan, tiga WNI yang diduga melakukan perampokan di Jepang adalah PMI yang juga diketahui melanggar waktu izin tinggal alias overstayer. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI yang kini ditahan polisi Jepang itu. Peristiwa ini pun menjadi sorotan di negeri sakura tersebut. 

Belum diketahui persis motivasi mereka merampok rumah warga lokal yang berlokasi di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025 silam. Meski terjadi pada awal tahun lalu, ketiganya baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.

“Meskipun WNI kita telah melakukan pelanggaran, tapi Negara tidak boleh mengabaikan mereka. Pemerintah harus tetap memberikan perlindungan, termasuk bantuan hukum,” ungkap Nurhadi.

Di sisi lain, Nurhadi menyoroti status ketiga WNI yang merupakan pekerja paruh waktu yang visanya telah habis tersebut. Ia heran Pemerintah bisa kebobolan dengan adanya pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. 

“Kalau masih ada praktik pengiriman pekerja migran ilegal, maka kita gagal total sebagai negara dalam melindungi warga," tegas Nurhadi. 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk bertanggungjawab dalam kasus ini. Nurhadi meminta Pemerintah membenahi sistem dan pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. 

"Saya minta Kemenaker, KP2MI, dan Kemlu bertanggung jawab, bukan hanya dengan klarifikasi, tapi dengan pembenahan sistem dari hulu sampai hilir," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut. 

Selain itu, Nurhadi juga meminta kementerian terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap semua jalur perekrutan dan pengiriman PMI. Ia menegaskan bahwa edukasi terhadap PMI wajib dilakukan sebelum diberangkatkan, sekaligus memberikan sanksi terhadap pekerja migran ilegal. 

"Siapa yang memfasilitasi keberangkatan para pekerja tanpa visa kerja? Siapa yang menutup mata? Aparat harus usut tuntas, dan yang terlibat harus dihukum!” ujar Nurhadi. 

“Solusinya bukan sekadar imbauan. Pemerintah harus wajibkan edukasi pra-keberangkatan, wajibkan pemahaman hukum negara tujuan, dan perkuat kerja sama hukum dengan negara tujuan untuk melindungi dan sekaligus menindak PMI ilegal," sambung anggota Fraksi NasDem itu. 

Nurhadi menekankan bahwa kehadiran dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar citra negara Indonesia tidak rusak di mata internasional atas ulah nakal segelintir WNI. 

Belum lagi, belakangan ini tengah marak praktik human traficking dengan iming-imingi pekerjaan yang layak di luar negeri, di mana seharusnya negara juga memberikan perlindungan bagi seluruh warganya di manapun berada. 

“Kalau negara tidak hadir secara tegas, maka bukan hanya citra Indonesia yang rusak, tapi kita sedang biarkan anak-anak bangsa masuk ke lubang gelap perdagangan manusia dan kriminalitas transnasional," papar Nurhadi. 

Lebih lanjut, Nurhadi berharap Pemerintah melalui Kemlu dan KP2MI juga dapat memberikan penekanan kepada calon PMI terkait pemahaman hukum negara tujuan, kontrak kerja, serta batasan izin tinggal guna mencegah pelanggaran. Apalagi, kasus 3 WNI bertingkah di Jepang ini bukanlah yang pertama kali. 

Tahun lalu, beredar informasi di media sosial sekelompok WNI membentuk semacam "geng TKI" di Jepang. Namun, Kemlu Indonesia menyatakan belum ada temuan yang membuktikan kabar tersebut.

"Kasus ini kembali mengingatkan kepada kita bahwa perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap perekrutan PMI, serta penindakan yang tegas terhadap oknum yang memperdagangkan atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri," sebut Nurhadi. 

"Apalagi budaya maupun kebiasaan masyarakat Jepang, juga berbeda dengan Indonesia. Jadi pemahaman tentang perbedaan budaya ini juga perlu ditingkatkan, sehingga kejadian buruk tidak terus terulang," pungkasnya.

tag: #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement