Berita

Komisi IX Janji Kaji Perubahan Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 16:13:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

6BPJSKetenagakerjaan(2).jpg

BPJS Ketenegakerjaan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara tiba-tiba mengubah peraturan program Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015.

Akibat peraturan yang kurang tersosialisasi ini, banyak pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya tidak bisa mengambil dana tersebut untuk keperluan hidup mereka.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena mengaku, akan mengkaji lagi soal perubahan peraturan JHT tersebut.

"Kita akan lihat itu, kita kaji lagi. Kita selesaikan itu," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2015).

Perubahan peraturan BPJS Ketenagakerjaan itu, sebut Ermalena, jangan sampai mempersulit masyarakat.

"Dan rakyat harus merasa mendapat haknya terutama termasuk pekerja. mendapat hak pensiun dan kejelasannya," jelas Ermalena.

Selain itu, tanya Ermalena, apakah tanggal 1 Juli 2015 kemarin itu sudah mulai dilaksanakan atau belum.

"Nanti juga kita tanyakan tanggal 1 juli itu kan batas waktu. nanti akan kita panggil kita tanya sampai dimana progersnya sekarang. mereka harus lapor, karena itu batas waktu pengalihan kan. nanti temen-temen lakukan pendalaman apakah 1 juli sudah dilaksanakan atau belum," pungkasnya.(yn)

tag: #bpjs ketenagakerjaan   #jaminan hari tua   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement