Berita

Aturannya Dinilai Merugikan, Komisi IX Janji Panggil BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 14:03:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

45BPJSKetenagakerjaan(2).jpg

BPJS Ketenegakerjaan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) membuat keresahan di masyarakat.

Menangapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengaku, pihaknya belum mengetahui perubahan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Itu dia kita (Komisi IX) belum mengetahui atas perubahan tersebut, dengan kebijakan pemerintah tersebut dengan waktu pendek menutup masa sidang, tentunya setelah lebaran kita akan pangil BPJS Tenaga Kerja dengan masalah ini," kata Amelia di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2015).

Politisi Nasdem ini menegaskan bahwa mekanisme perubahan itu belum dibahas di Komisi IX. (Baca: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Masyarakat Ramai-Ramai Bikin Petisi)

"Waktu lalu kita RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS tenaga kerja hanya jaminan pensiun, tidak membahas perubahan tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian dirinya tidak berani menyatakan bahwa perubahan itu melanggar hukum. "Untuk itu kami akan panggil lagi untuk minta penjelasan dengan masalah ini," tandasnya.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Syarat lainnya adalah pencairan sebelum umur 56 tahun hanya 10% dari total saldo. (Baca: Minta Jokowi Mundur, Netizen Bikin Tagar #SudahlahJokowi)

Peserta juga bisa mengambil 30% dari JHT untuk pembiayaan perumahan. Aturan baru ini berlaku 1 Juli 2015.(yn)

tag: #bpjs ketenagakerjaan   #jaminan hari tua   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement