Zoom

Pedas, DPR Minta Jokowi Pelajari Lagi Substansi Revisi UU KPK

Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 23 Jun 2015 - 15:20:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80yandri.jpg

KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, John Kenedy Aziz mengaku bingung dengan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK. Pasalnya, revisi UU KPK tersebut dilakukan untuk memperkuat KPK bukan justru untuk memperlemah pemberantasan korupsi.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan langkah Jokowi tersebut. Ia pun meminta Jokowi bisa mempelajari lagi subtansi revisi UU KPK.

"Kalau hemat saya harus tahu subtansi UU KPK ini, yang jelas tidak bermaksud untuk memperlemah KPK," kata John kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dengan Wapres Jusuf Kalla berbeda pandangan soal revisi UU KPK yakni pada RUU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan penyadapan. Jokowi menolak revisi tersebut karena dinilai memperlemah kinerja KPK. Sementara JK mendukung revisi tersebut karena dianggap bahwa KPK membutuhkan kontrol dan pengawasan. (iy)

tag: #jokowi-jk   #komunikasi jokowi   #revisi uu kpk   #dpr   #kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement