Berita

Gawat, Demi Dana Aspirasi, DPR Pelintir Pasal UU MD3

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 13:49:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

86RayRangkuti-tscom.JPG

Ray Rangkuti (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menyatakan bahwa DPR telah memelintir pasal 80 huruf (j) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berbunyi, mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan.

Sebab, seakan-akan ketika DPR membuat usulan soal dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tersebut merupaka sebuah keharusan yang harus dijalankan pemerintah atas nama rakyat.

"Ini jelas DPR memelintir pasal tersebut, identitasnya menjadi kewajiban negara. Harusnya DPR rubah dulu isi pasal itu," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti dalam diskusi di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2015).

Untuk itu, Ray meminta DPR menghentikan segala akal-akalan yang mengatasnamakan rakyat. Sebab, jika dana aspirasi itu sampai lolos maka situasinya akan 'babak belur'.

"Tidak ada dasar negara berikan 20 miliar pertahun. Korelasinya sudah dimainkan oleh DPR," tegasnya.(yn)

tag: #dana aspirasi   #dpr   #lima   #ray rangkuti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement