Bisnis

Ini Dia 7 Kejanggalan Kasus Angeline Versi Komnas PA

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 07:27:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

11index.jpg

Pembunuh Angeline harus dihukum berat (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sejak polisi melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan terhadap bocah kecil Angeline, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Penemuan ini dibenarkan oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.

"Saya kemarin turun ke lapangan langsung, bersama dengan Tim Labfor Mabes Polri. Informasi yang kemarin saya dapatkan seperti itu. Ada bercak darah dari orang yang sama di kamar si tersangka Agustinus dan di kamar ibu angkat Angeline, Margriet," ujarnya Minggu (14/6).

Tak hanya penemuan bercak darah, ada kejanggalan lain dalam kasus ini. Berikut kejanggalan tersebut :

1. Keluarga tidak langsung lapor polisi pada hari pertama hilang. Hanya buat pengumuman di laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
2. Angeline disebut hilang pukul 15.00 Wita. Hasil investigasi, tetangga rumah yakin Angeline tidak diculik. Karena, pagar rumah terkunci.
3. Keluarga selalu menghalangi investigasi di rumah.
4. Keterangan guru dan tetangga, sering melihat bocah itu dalam keadaan lusuh dan bau.
5. Keluarga menolak kedatangan Menteri Yuddy Chrisnandi dan Menteri Yohana Yembise.
6. Rumah Angeline tak layak huni.
7. Kasur kamar tidur Margriet tidak dibalut seprai dan tercium bau anyir di kamar itu. (ai)

tag: #Angeline   #DPR   #UU Perlindungan Anak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement