Zoom

PPP: Jelaskan Materi Pembicaraan, bukan Siapa yang Bayari Makan

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 07 Jun 2015 - 22:22:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

22ppp.jpg

PPP (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang Etika Penyelenggara Negara yang mengatur soal hubungan, lobby, atau komunikasi antara penyelenggara negara dengan mitra kerja atau rekanan instansinya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani saat memberikan tanggapannya terkait pertemuan antara Dirut Pertamina dengan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

"Jadi soal-soal seperti pertemuan antara Anggota DPR dengan mitra kerjanya atau BUMN yang di bawah kendali mitra kerjanya belum ada aturan yang jelas mana yang boleh, mana yang dilarang," kata dia melalui pesan BlackBerry di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Yang pasti, lanjut dia, jelas dilarang kalau pertemuan antara DPR dengan mitra kerjanya dibumbui dengan hal-hal yang terkategori gratifikasi dalam segala bentuknya. Apalagi dimaksudkan untuk melemahkan fungsi pengawasan atau untuk menumpangkan kepentingan dalam suatu proses legislasi. Selain itu juga untuk mendapatkan persetujuan anggaran yang hendak dicover di APBN secara tidak benar.

"Sepanjang tidak ada deal-deal yang membuat DPR menjadi tidak benar dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan atau legislasi maka tidak ada aturan yang dilanggar. Namun karena menjadi sorotan publik maka seyogianya dijelaskan saja baik oleh Pertamina maupun anggota Komisi VII yang hadir," tandas dia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan bahwa anggaran jamuan makan malam yang disediakan Dirut Pertamina bukanlah persoalan. Justru yang harus dilakukan adalah bagaimana pertemuan tersebut dapat dijelaskan pada publik.

"Yang perlu dijelaskan ya materi pembicaraan, kalau soal siapa yang bayari makan enggak perlulah. Kalau yang dibicarakan urusan terkait dengan kepentingan negara kan enggak masalah bukan?" ujarnya. (iy)

tag: #komisi vii   #dirut pertamina  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement