Berita

Mau Ikutan Jadi Komisioner KPK, Baca Dulu Syaratnya

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 03 Jun 2015 - 18:27:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

48index.jpg

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut aktif mendaftarkan diri menjadi calon komisioner lembaga anti rasuah tersebut.

Destry menambahkan proses pendaftaran pendaftaran calon pimpinan KPK Jilid IV dimulai pada 5 sampai 24 Juni 2015.

"KPK milik kita, kita semua harus berperan dalam menguatakan KPK," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2015) di Jakarta.

Selain itu, Destry juga mengajak agar masyarakat untuk ikit mengindentifikasi calon-calon yang memenuhi syarat agar lahirnya pimpinan KPK yang berintegeritas.

"Kemudian mendukung dan mendokong mereka untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK ini," imbuh dia.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki seseorang bila ingin mengikuti selesai. Persyaratan, kata Destry, sesuai dengan pasal 29 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut persyaratan tersebut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kpd Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan;

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;

9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tag: #Pansel KPK   #DPR   #Srikandi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement