Zoom

Sebelum Ketemu Diam-Diam, Komisi VII-Pertamina Buat 7 Kesepakatan

Oleh Ilyas pada hari Rabu, 03 Jun 2015 - 12:31:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

55komisi-vii-dpr.jpg

Rapat Komisi VII DPR (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Isu adanya pertemuan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Banyak kalangan mengkritisi pertemuan yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam tersebut.

Bahkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul sudah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan agar melakukan investigasi tentang isu pertemuan yang dilaksanakan di restoran Teratai, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/5/2015) malam.

Namun tidak diketahui secara pasti perihal pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Hanya saja pada Rabu (27/5), rapat Komisi VII DPR telah memutuskan sejumlah kesepakatan dengan PT Pertamina (Persero) terkait kebijakan pengambilalihan blok migas yang habis kontraknya.

Ada tujuh poin kesepakatan yang diambol dalam rapat dengar pendapat tersebut, yaitu:

1. ‎Komisi VII DPR RI meminta Dirut Pertamina (Persero) untuk menyampaikan roadmap rencana pengelolaan wilayah kerja, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya selambat-lambatnya 30 hari kerja dari hari ini.

2. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam dan Wilayah Kerja Migas Lain yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, dengan catat PT Pertamina Persero menyiapkan langkah strategis dan melakukan upaya maksimal agar tidak terjadi penurunan produksi.

3. Komisi VII DPR RI Mendorong PT Pertamina (Persero) untuk masuk lebih awal dalam masa transisi sebelum kontrak kerjasama pengelolaan wilayah kerja berakhir, agar peralihan pengelolaan wilayah kerja berlangsung dengan baik.

4. Komisi VII DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) agar lebih aktif untuk melakukan peningkatan pengelolaan wilayah kerja migas baik dalam negeri maupun luar negeri.

5. Dengan banyaknya Kontrak Kerjasama yang akan berakhir maka, Komisi VII DPR RI berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, agar memberikan keberpihakan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir‎ kontraknya ke pada PT Pertamina (Persero) secara jelas.

6. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) untuk membentuk holding BUMN migas.

7. Komisi VII DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Bidang Energi untuk segera merealisasikan visi misi secara sistematis dan terencana sebagai perusahaan migas kelas dunia. (iy)

tag: #Komisi VII DPR   #Pertamina  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement