Bagikan Berita ini :
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu tidak diperkenankan bagi anggota DPR. Oleh karenanya hal itu sangat memalukan.
Sebab, syarat anggota DPR hanyalah dengan ijazah SMA-pun bisa. Jadi untuk semua anggota dewan janganlah mengklaim dengan gelar-gelar palsu.
"Sebenarnya anggota dewan syaratnya tamat SMA saja," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Untuk itu Agus sangat mendukung kalau ada langkah untuk mereview semua anggota dewan terkait gelar yang disandangnya.
"Usulan ini suatu input baik. Jika ada yang palsu, harus diproses," ujarnya. (ai)
Bagikan Berita ini :