Berita

Setjen DPR Berkilah, Kewenangan Verifikasi Ijasah Ada di KPU

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 13:17:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

9GedungSetjenDPR.jpg

Gedung Setjen DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Heboh kasus anggota DPR yang bergelar doktor palsu membuat pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR langsung angkat bicara. Kabag Humas Setjen DPR Jaka Dwi Winarko berdalih bahwa kewenangan untuk mengecek ijasah palsu itu ada di tangan KPU.

Pihaknya sama sekali tidak punya kapasitas untuk melakukan pengecekan. DPR sebenarnya dalam posisi menerima saja dan tidak perlu melakukan cek silang. "Kalau persyaratan ijazah itu ada di KPU. Lalu setelah diverifikasi keasliannya maka diserahkan kepada DPR dan baru diumumkan ke publik," kata dia di Nusantara III DPR RI Jakarta, Rabu (27/05/2015).

Lalu jika di kemudian hari ternyata ada anggota DPR RI menggunakan ijazah palsu, maka DPR sudah memiliki mekanisme melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kalau di DPR kan ada MKD sebagai ruang untuk publik untuk menyampaikan berbagai keluhan termasuk soal ijazah palsu ini," tukas dia. (ai/b3)

tag: #Ijasah Palsu   #Komisi III   #DPR  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement