Berita

Komisi VIII: Haji Satu Kali Mungkin Diberlakukan Tahun Depan

Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 08:23:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

72DSC_0106.JPG

Saleh Daulay (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII Saleh Daulay meminta Kementerian Agama segera membuat aturan mengenai ketentuan haji satu kali.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Senin (25/5/2015) malam, terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kementerian Agama mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan. Karena itu, untuk menetapkan aturan tersebut dinilai sudah terlambat.

"Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata Saleh saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5/2015).

Menurut Saleh, Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

"Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif," imbuhnya.

Terkait rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII mengingatkan agar Kementerian Agama mempersiapkan data valid. "Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi," pungkas Saleh.(yn)

tag: #haji satu kali   #kemenag   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement