Berita

Belum Ada Kata Sepakat

Soal Besaran Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi Komisi IX

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 17:25:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

70DedeYusuf-tscom (6).jpg

Dede Yusuf (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum mencapai kata sepakat. Pasalnya, pemerintah, pihak pengusaha dan serikat pekerja memiliki perhitungan masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi.

"Kalau soal iuran, masih ada perdebatan antara perusahaan dengan serikat pekerja dan pemerintah. Pekerja maunya 15 persen dengan benefit tinggi," kata dia di ruang rapat Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin (25/05/2015).

Dede mengatakan, pihaknya memberikan jalan tengah terkait besaran iuran tersebut. "Beban itu kan juga ada di industri atau perusahaan, jadi harus ada titik tengahnya. Saya rasa 8 persen win win solution, dengan manfaat 30 persen," tukas dia.

Seperti diketahui, dalam iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menginginkan besaran iuran sebesar 3 persen, pihak swasta menginginkan 1,5 persen sedangkan serikat pekerja menginginkan 15 persen.(yn)

tag: #bpjs ketenagakerjaan   #iuran pensiun   #komisi ix  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement