Berita

Meski Ada Keppres, Susunan Pansel KPK Tak Haram Diganti

Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 24 Mei 2015 - 13:17:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

97images.jpg

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Kepres Pansel KPK (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mendukung  mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua agar Presiden Jokowi mengganti sebagian anggota Pansel KPK. "Saya kira kalaupun sudah ada Keppres-nya, Presiden perlu mengganti beberapa nama anggota pansel KPK," ujar Masnur yang dihubungi TeropongSenayan, Minggu (24/05/2015).

Sebagaimana diberitakan TeropongSenayan, Hehamahua mengusulkan agar Presiden mengganti beberapa nama anggota pansel KPK selagi belum ada Keppresnya.

Masnur menambahkan, sangat tidak layak kalau seorang staf ahli menteri BUMN Destry Damayanti menjadi pansel KPK. Selalin merupakan anak buah dari seorang menteri, Destry tidak pernah memperlihatkan aktivitasnya dalam gerakan pemberantasan korupsi. "Bahkan saat dia mendapatkan banyak kritik sebagai ketua pansel KPK, Destri gak mau memberi respon. Ini yang kita ragukan integritas dan independensinya," papar Masnur.

Masnur minta Presiden Jokowi merespon pihak-pihak yang menginginkan agar dilakukan pergantian pansel KPK. "Jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga KPK dengan memilih orang-orang yang kita ragukan kredibilitas dan independensinya," pungkas Masnur. (ai)

tag: #Pansel KPK   #DPR   #Srikandi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement