Berita

Komisi IV Sebut Pengedar Beras Sintetis Bisa Diancam Hukuman 2 Tahun Bui

Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Mei 2015 - 14:02:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

31IMG_20141201_122043.jpg

Herman Khaeron (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap beras sintetis yang saat ini sudah merugikan masyarakat.

Menurutnya, ada dua dugaan beras sintetis ini beredar di Bekasi, Jawa Barat. Di antaranya dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri berbentuk korporasi, mengingat teknologi yang digunakan tidak murah.

"(Atau) Kalau benar dari impor, badan karantina lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga beras sintetis bisa lolos dan beredar di masyarakat," kata Herman kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015). (Baca: Komisi IV Minta Kepolisian Selidiki Produsen Beras Sintetis)

Herman menjelaskan, para pelaku pengedar beras sintetis telah melanggar Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, dan bisa dijerat dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 4 miliar.

"Kita tetap harus waspada dan melakukan tindakan prepentif terhadap berbagai pangan yang tidak aman," tutupnya.(yn)

tag: #beras sintetis   #komisi iv   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement