Berita

UU Waspom Beri BPOM Kewenangan Menyidik

Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 09:09:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1562724594.jpeg

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea menegaskan, tujuan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) untuk memberikan dukungan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memiliki kewenangan melakukan penyidikan. 

"Undang-undang ini sangat dibutuhkan, selain untuk memproteksi warga agar mendapatkan rasa aman dan nyaman, juga guna memberikan kekuatan kepada BPOM dalam melakukan penindakan," kata Marinus di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia juga mendorong tersedianya sumber daya manusia yang kompeten di BPOM untuk melakukan pengawasan obat, makanan dan kosmetik hingga tingkat kabupaten. 

"Selama ini kaki BPOM hanya sampai ke provinsi saja. Padahal untuk mencegah peredaran obat, makanan dan kosmetik ilegal atau berbahaya bagi masyarakat harus sampai ke pelosok,  karena di daerah itu banyak pintu yang dapat dimasuki barang ilegal," ungkapnya. 

Perhatian serius juga diberikan pada peredaran obat yang diperjualbelikan melalui media online. Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan hal tersebut harus diawasi guna memberikan jaminan aman bagi masyarakat. 

"Saat ini orang bisa membeli obat secara online tanpa terawasi. Di UU Waspom kami memberikan fungsi-fungsi pengawasan, bila perlu BPOM membuat sistem online untuk mengawasi," jelasnya. 

Dalam fungsi penindakan di BPOM, kelaknya antara UU Waspom dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perlu disinergikan. 

"BPOM memiliki kewenangan dalam menindak tetapi tidak juga melanggar dengan aturan yang ada, maka dari itu akan disinkronisasikan antara UU Waspom, UU KUHP dan Permenkes," tuturnya. 

Politisi dapil Banten III itu yakin bahwa RUU Waspom dapat disahkan menjadi undang-undang di periode ini. 

"Kami meyakini RUU ini akan diselesaikan sebelum akhir periode 2019, untuk memberikan pengawalan dan rasa aman bagi masyarakat," tutupnya.(plt)

tag: #bpom  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement