Berita

Komisi IX Minta BPOM Lebih Progresif Dan Beri Ruang Obat Covid-19 Produksi Dalam Negeri

Oleh Aswan pada hari Selasa, 31 Agu 2021 - 11:39:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630384755.jpg

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih progresif dan memberikan ruang pada penggunaan obat-obatan yang bisa dipakai untuk Covid-19.

Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini adalah situasi darurat, yang berbeda dengan situasi normal, sehingga perlu adanya langkah progresif.

"Pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus progresif. Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka," katanya, Senin (30/8/2021).

Mengenai hubungan BPOM dengan perusahaan farmasi dalam negeri baik BUMN ataupun swasta, Melki mengatakan DPR tentu mendorong agar BPOM juga menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2016.

"Inpres ini oleh Pak Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alkes dalam negeri. Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini," ujar Melki yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, hal ini sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri yang bermutu, berkhasiat, aman, dapat didampingi oleh BPOM sehingga bisa segera dihasilkan dan dipakai agar industri farmasi dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi," tuturnya.

tag: #dpr   #bpom   #covid-19  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement