TSGaleri

KPK Akan Ajukan Upaya Hukum Terkait Praperadilan Eks Walikota Makasar

Oleh Indra Kusuma pada hari Selasa, 12 Mei 2015 - 19:40:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80PRESKON_KPK_2.jpg

Plt Pimpinan KPK Johan Budi, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015) terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum lain terkait dikabulkannya gugatan praperadilan eks Walikota Makassar, Ilham Arif Sirjaduddin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, penetapan tersangka Ilham dibatalkan oleh pengadilan.

"Kami akan melakukan upaya hukum, apakah kasasi atau PK (Peninjauan Kembali) dalam waktu yang tidak begitu lama, yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan" ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi, saat jumpa pers dikantor KPK, Selasa (12/5/2015).

Johan juga menyatakan, KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.

tag: #Johan Budi   #KPK  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement