Berita

Ketua Komisi VII : Buruk, Lelang Jabatan di Kementerian ESDM

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 07 Mei 2015 - 17:30:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

9Kardaya Warnika-1.jpg

Ketua Komisi VII Kardaya Warnika (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dinilai oleh Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika hanya memperburuk iklim kerja diinstansi itu. Sebab, pola ini memungkinkan masuknya orang yang tidak menguasai bidang pekerjaannya.

"Lelang jabatan ini menjadikan rusak semua. Sebab jabatan Pegawai Negei tidak perlu dilelang karena bisa masuk orang yang tidak mengerti dibidangnya. Ini bisa riskan," ujar Kardaya kepada TeropongSenayan, Kamis (7/5/2015) di gedung parlemen, Jakarta.

Seperti diketahui Menteri ESDM Sudirman Said melaksanakan lelang jabatan untuk beberapa pejabat eselon I dilingkungan kementerian yang dipimpinnya. Hanya saja, lelang yang antara lain dibuka untuk diikuti peserta non PNS ini tak menghasilkan pilihan yang optimal. 

Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said melantik para pejabat eselon I hasil lelang tersebut. Antara lain I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja sebagai Dirjen Migas. Kardaya menilai guru besar ITB ini kurang tepat menduduki jabatan ini karena kurang menguasai bidang tugasnya. 

"Dirjen migas pendatang baru tetapi dia sudah menjadi Plt beberapa bulan. Memang ada permasalah, karena pada waktu awal-awal menjalankan jabatan belum terlalu paham. Ini terlihat saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR," papar Kardaya. Sedang untuk pejabat lainnya dia mengapresiasi.

Kendati demikian, Kardaya yang juga politisi Partai Gerindra ini melihat ada yang kurang pas ditingkat eselon II. Pasalnya, beberapa pejabat yang diangkat dinilai tidak cukup memiliki kompetensi dalam bidangnya. Bahkan jauh dari keahlian yang dikuasai selama ini.

"Sebagian ada yang tidak pas, karena sebelumnya membidangi Migas tapi digeser ke Minerba. Padahal pejabat eselon II posisinya sangat penting," kata dia. Meski demikian dia mengungkapkan pengangkatan jabatan itu memang menjadi kewenangan menteri.(ris)

tag: #kardaya   #komisi VII   #KESDM  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement