Berita

Isu Pekerja China, Pemerintah: TKA di Morowali Cuma 3.000 Orang

Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 26 Jan 2019 - 15:59:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

88aiog8jzo7plxhgobyydw.jpg.jpg

Unjuk rasa ribuan buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kamis (24/1/2019) lalu. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Isu tenaga kerja asing atau TKA kembali marak ditengah-tengah masyarakat belakangan ini. 

Hal itu menyusul video unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kamis (24/1/2019) lalu, yang sempat viral di media sosial. Dikatakan dalam video itu, pekerja asing didominasi oleh pekerja asing asal China.

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menegaskan, Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang sebesar 263 juta jiwa, sehingga masyarakat menurutnya tidak perlu terlalu khawatir.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. Sementara, yang berada di Kawasan Industri Morowali, disebutkan hanya kurang lebih 3.000 orang.

Lebih lanjut, Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di negara lain dengan total jumlah penduduknya. 

Misalnya, kata dia, di Singapura, jumlah TKA mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.

"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Hanif, seperti dikutip dalam keterangan persnya, Sabtu (26/1/2019).

Di samping itu, Hanif menjelaskan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut, ditegaskannya sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Mereka yang masuk ke Indonesia harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Hanif.

Persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai US$100 setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut dikatakannya juga sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran, baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, ilegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan kontinyu," tegas Hanif. (Alf)

tag: #tenaga-kerja-asing-tka   #kemenakertrans  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement