Opini

DPP KNPI Langgar AD/ART dan Ingkari Fakta Sejarah

Oleh Dimas Hermadiyansyah (Wasekjend DPP KNPI 2014-2017) pada hari Jumat, 01 Mei 2015 - 20:03:19 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

88LogoKNPI.jpg

Logo KNPI (Sumber foto : Istimewa)

Pasca Kongres di Papua bulan Februari lalu kemelut masih terjadi di tubuh DPP KNPI. Bahkan OKP yang berhimpun, banyak yang mempersoalkan tentang formatur yg menabrak aturan dan AD/ART.

Contohnya saja ada formatur yang ternyata bukan representasi lembaga yang dia wakili, kemudian formatur juga memilih ketua MPI yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART. Selain itu juga kepengurusan yang dibentuk tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART, di dalam AD/ART mengatur tentang kuota kesinambungan, representasi OKP dan unsur potensi pemuda namun kenyataannya itu diabaikan bahkan ada pengurus yang berusia lebih dari 40 tahun, itu jelas melanggar AD/ART KNPI.

Jangan mimpi bisa melaksanakan UU No 40 tahun 2009 khususnya yang mengatur usia pemuda adalah maksimal 30 tahun, jika KNPI masih saja melibatkan usia di atas 40 tahun duduk di kepengurusan.
 
Kini sudah ada hampir seratus OKP memprotes dan melakukan gerakan atas apa yang telah dilakukan oleh Rifai Darus Ketua terpilih yang juga sebagai ketua formatur karena dinilai telah melanggar konstitusi KNPI produk kongres.

Saya sangat menyesalkan kenapa orang yang mengaku berproses di KNPI tapi justru melakukan tindakan-tindakan seperti orang yang tidak berproses di KNPI, bahkan yang lebih parah Rifai Darus telah melakukan pengingkaran terhadap fakta sejarah. Hal itu ditunjukkan dengan tidak menampilkan profil mantan Ketua Umum Azis Syamsudin dan Taufan EN Rotorasiko dalam film dokumenter yang ditampilkan pada saat pelantikan pengurus KNPI. Ini tentunya sangat melukai hati para pengurus di zaman itu.

Melihat kondisi KNPI yang seperti ini saya merasa prihatin, dan saya yang dimasukkan dalam jajaran kepengurusan DPP KNPI periode 2014-2017 lebih baik mengundurkan diri serta bergabung dengan teman teman OKP yang berjuang menegakkan konstitusi KNPI dan UU No 40 tahun 2009.

Ini adalah momentum bagi Menpora untuk menjalankan UU Kepemudaan di tubuh organisasi KNPI, jika KNPI ingin mendapat fasilitas dari keuangan negara. Apabila Menpora berani melakukan penerapan UU Kepemudaan di KNPI, maka teman-teman OKP akan mendukung Menpora untuk bersama-sama mewujudkan langkah tersebut.(*)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #dpp knpi   #rifai darus   #knpi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement