Zoom

Asal-usul tak Jelas, Anggaran Gedung Baru DPR Digugat

Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 30 Apr 2015 - 15:18:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

14mahkamah-konstitusi.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Indonesian Human Right Committee For Social Justice (IHCS) akan mengajukan uji formil Undang-Undang tentang APBN-P 2015 DPR terkait pembangunan gedung baru DPR yang diperuntukan untuk perpustakaan, museum, dan research center.

Alasannya, mata anggaran pembangunan gedung baru DPR tidak pernah ada dalam RAPBN-P 2015. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Asas keterbukaan adalah hal penting dari mana asal anggaran gedung baru DPR, kok ini tiba-tiba muncul," kata Ketua Eksekutif IHCS Ridwan Darmawan kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Ridwan mengaku optimis kalau uji formil ini akan segera ditanggapi oleh Mahkamah Konstitusi sebelum APBN-P 2016 DPR diketok. Mengingat uji formil itu sendiri bisa dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Kita usahakan November 2015 ini bisa dibahas oleh MK. Karena ini menyangkut rakyat banyak juga, lantaran DPR tidak transparan," tukasnya. (iy)

tag: #gedung baru dpr   #pembangunan gedung baru dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement